Al Quran Halaman 107

QS. Al-Ma’idah (5): 3
Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelihnya. Diharamkan juga yang disembelih untuk berhala, serta mengundi nasib dengan anak panah, karena itu adalah kefasikan.
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, telah Kucukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Kuridhai Islam sebagai agamamu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. Al-Ma’idah (5): 4
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu ketika melepaskannya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.”

QS. Al-Ma’idah (5): 5
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan sembelihan orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi mereka. Dihalalkan juga menikahi wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.

Halaman 107 dari 604