Al Quran Halaman 93
QS. An-Nisa’ (4): 92
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka hendaklah si pembunuh membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
QS. An-Nisa’ (4): 93
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya. Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.
QS. An-Nisa’ (4): 94
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan seorang mukmin” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia. Karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu. Maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.